Senin, 12 Juni 2017

wajib daftar perusahaan

Wajib daftar perusahaan memiliki aturan dasar hukum berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun 1982.  Wajib daftar perusahaan merupakan sebuah catatan resmi yang diatur berdasarkan peraturan pelaksanaan. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan penyelundupan.
Wajib daftar perusahaan berkaitan dengan hukum, karena pada dasarnya hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan,
  serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Adapun tujuan wajib daftar perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  1. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
  2. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  3. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  4. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Kewajiban-kewajiban yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan adalah sebagai berikut :
1.      Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3.      Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang 
       5.      ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar