Wajib daftar
perusahaan memiliki aturan dasar hukum berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun
1982. Wajib daftar perusahaan merupakan sebuah catatan resmi yang diatur
berdasarkan peraturan pelaksanaan. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk
mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia
termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi
perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya
praktek-praktek persaingan dan penyelundupan.
Wajib daftar perusahaan berkaitan dengan hukum, karena pada dasarnya hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol.
Wajib daftar perusahaan berkaitan dengan hukum, karena pada dasarnya hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol.
Daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang
dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan
kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu sendiri
penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar
dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing)
yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik
Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dan
telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan,
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu
yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Adapun tujuan
wajib daftar perusahaan adalah sebagai berikut:
1.
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Kewajiban-kewajiban yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran perusahaan adalah
sebagai berikut :
1. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang
5. ditugaskan
memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar