Informasi dan Pengetahuan Sekitar Kita
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Publikasi Rabu, 19 Oktober 2016
oleh ,
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR)
yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar
tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang
telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu,
tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI/HKI)
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan HKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat
perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs
dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru
perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini
permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan
investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan
telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu
pengetahuan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar