Kepustakaan hukum Indonesia memakai berbagai macam istilah untuk menterjemahkan ”VERBINTENIS” DAN “OVEREENKOMST”, yaitu :
- KUH Perdata, Subekti dan Tjiptosidibio menggunakan istilah perikatan untuk “VERBINTENIS” dan Persetujuan untuk “OVEREENKOMST”;
- Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan untuk “VERBINTENIS” dan Perjanjian untuk “OVEREENKOMST”;
- Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB menterjemahkan “VERBINTENIS” dengan Perjanjian dan “OVEREENKOMST” dengan persetujuan;
Dari uraian di atas ternyata untuk
“VERBINTENIS” dikenal tiga istilah yaitu : Perikatan, Perutangan dan
Perjanjian, sedangkan untuk “OVEREENKOMST” dipakai dua istilah yaitu :
Perjanjian dan Persetujuan. “VERBINTENIS” berasal dari kata krja
Verbiden yang artinya mengikat. Jadi Verbitenis menunjuk kepada adanya
“Ikatan” atau “Hubungan”. Hal ini memang sesua dengan definisi
Verbintenis sebagai suatu hubungan hukum. “OVEREENKOMST” berasal dari
kata kerja :Overeenkomen” yang artinya “setuju” atau “sepakat”. Jadi
Overeenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme
yang dianut oleh BW. Oleh karena itu, istilah terjemahannya pun harus
dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut.
Dalam buku III KUH Perdata mempergunakan
judul tentang Perikatan, namun tidak ada satu pasal pun yang
menerangkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan perikatan. Menurut
sejarahnya “VERBINTENIS” berasal dari kata perkataan Perancis
“Obligation” yang terdapat dalam code civil Perancis, yang selanjutnya
merupakan pula terjemahan dari perkataan “Obligato” yang terdapat dalam
hukum Romawi Corpus Iuris Civilis, dimana penjelasannya terdapat dalam
Institutiones Justianus.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu
berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, dan juga merupakan suatu
hubungan hukum antara dua orang misalkan A berhak menuntut sesuatu
kepada B dan B berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang
menuntut tersebut bisa disebut Kreditor dan Pihak yang wajib memenuhi
tuntutan menuntut bisa disebut Debitor. Suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa
ini, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan
perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang
yang membuatnya.
Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
- Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
- Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
- Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.
Perikatan hapus:
- pembayaran
- penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
- pembaruan utang
- perjumpaan utang atau kompensasi
- percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
- kebatalan atau pembatalan
- berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu.
https://id.linkedin.com/pulse/tentang-hukum-perikatan-perjanjian-yuoky-surinda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar