Jumat, 02 Juni 2017

Hukum Perikatan

Kepustakaan hukum Indonesia memakai berbagai macam istilah untuk menterjemahkan ”VERBINTENIS” DAN “OVEREENKOMST”, yaitu :
  1. KUH Perdata, Subekti dan Tjiptosidibio menggunakan istilah perikatan untuk “VERBINTENIS” dan Persetujuan untuk “OVEREENKOMST”;
  2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan untuk “VERBINTENIS” dan Perjanjian untuk “OVEREENKOMST”;
  3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB menterjemahkan “VERBINTENIS” dengan Perjanjian dan   “OVEREENKOMST” dengan persetujuan;
Dari uraian di atas ternyata untuk “VERBINTENIS” dikenal tiga istilah yaitu : Perikatan, Perutangan dan Perjanjian, sedangkan untuk “OVEREENKOMST” dipakai dua istilah yaitu : Perjanjian dan Persetujuan. “VERBINTENIS” berasal dari kata krja Verbiden yang artinya mengikat. Jadi Verbitenis menunjuk kepada adanya “Ikatan” atau “Hubungan”. Hal ini memang sesua dengan definisi Verbintenis sebagai suatu hubungan hukum. “OVEREENKOMST” berasal dari kata kerja :Overeenkomen” yang artinya “setuju” atau “sepakat”. Jadi Overeenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme yang dianut oleh BW. Oleh karena itu, istilah terjemahannya pun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut.
Dalam buku III KUH Perdata mempergunakan judul tentang Perikatan, namun tidak ada satu pasal pun yang menerangkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan perikatan. Menurut sejarahnya “VERBINTENIS” berasal dari kata perkataan Perancis “Obligation” yang terdapat dalam code civil Perancis, yang selanjutnya merupakan pula terjemahan dari perkataan “Obligato” yang terdapat dalam hukum Romawi Corpus Iuris Civilis, dimana penjelasannya terdapat dalam Institutiones Justianus.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, dan juga merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang misalkan A berhak menuntut sesuatu kepada B dan B berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut tersebut bisa disebut Kreditor dan Pihak yang wajib memenuhi tuntutan menuntut bisa disebut Debitor. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.

Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :

  1. Perjanjian Konsensuil

Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.

  1. Perjanjian Riil

Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.

  1. Perjanjian Formil

 Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.

Perikatan hapus:

  1. pembayaran
  2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. pembaruan utang
  4. perjumpaan utang atau kompensasi
  5. percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
  6. kebatalan atau pembatalan
  7. berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu.
sumber : http://www.hukumpedia.com/bintangpartogi/hukum-perikatan
https://id.linkedin.com/pulse/tentang-hukum-perikatan-perjanjian-yuoky-surinda 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar