Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana
hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan
Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas
atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang
melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan
sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan
dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun
berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi
Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal
ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen
sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu
secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang
sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada
umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat
dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat
produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli
produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan
Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang
serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan
sehari-hari.
Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil
makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan
dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan
efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka
mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal
tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah
yang pada umumnya merasakan dampaknya.
Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.
Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.
Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk
kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah
persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan
dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas
dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen
perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak
yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang
harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak
hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya
dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan
konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat
penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat
yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam
masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)
Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan
kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama,
Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional
diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga
mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan
jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar