Rabu, 02 Desember 2015

bisnis yang melanggar etika

Contoh bisnis yang melanggar etika

Kasus :
Sebuah perusahaan yang merupakan suplaier resmi dari MNO melakukan kecurangan bisnis dengan mengoplos solar menjadi minyak tanah dan menjualnya ke masyarakat. Hal ini tentu menjelekkan nama baik dari perusahaan MNO. Selain itu hal ini juga menyebabkan konsumen petronas tidak percaya lagi pada produk-produk perusahaan MNO.
Contoh lainnya, seperti yang seperti kita lihat sendiri atau bahkan pernah kita alami saat membeli buah-buahan. Saat membungkus buah tersebut pedagang menukarnya dengan buah-buah yang tidak baik kualitasnya tanpa pengethun pembeli.
Analisis :
            Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan dan pedagang tersebut telah melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran. Mereka berani mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk mereka hanya untuk mendapat laba yang besar  tanpa memikirkan efek negative yang akan mereka timbulkan terhadap masyarakat yang menjadi konsumen mereka. Bukan hanya konsumen yang mereka rugikan tapi, perusahaan tersebut juga akan mengalami kerugian. Karena kepercayaan konsumen terhadap perusahaan itu akan hilang. Maka dari itu sebagai pelaku bisnis kita harus memperhatikan dan menaati etika-etika dalam suatu bisnis.


Contoh bisnis yang melanggar etika
Kasus :
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Analisis :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar