Contoh bisnis yang melanggar etika
Kasus :
Sebuah
perusahaan yang merupakan suplaier resmi dari MNO melakukan kecurangan bisnis
dengan mengoplos solar menjadi minyak tanah dan menjualnya ke masyarakat. Hal
ini tentu menjelekkan nama baik dari perusahaan MNO. Selain itu hal ini juga
menyebabkan konsumen petronas tidak percaya lagi pada produk-produk perusahaan
MNO.
Contoh lainnya,
seperti yang seperti kita lihat sendiri atau bahkan pernah kita alami saat
membeli buah-buahan. Saat membungkus buah tersebut pedagang menukarnya dengan
buah-buah yang tidak baik kualitasnya tanpa pengethun pembeli.
Analisis :
Dari kasus diatas terlihat bahwa
perusahaan dan pedagang tersebut telah melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran. Mereka berani mengambil tindakan kecurangan untuk
menekan biaya produksi produk mereka hanya untuk mendapat laba yang besar tanpa memikirkan efek negative yang akan
mereka timbulkan terhadap masyarakat yang menjadi konsumen mereka. Bukan hanya
konsumen yang mereka rugikan tapi, perusahaan tersebut juga akan mengalami
kerugian. Karena kepercayaan konsumen terhadap perusahaan itu akan hilang. Maka
dari itu sebagai pelaku bisnis kita harus memperhatikan dan menaati etika-etika
dalam suatu bisnis.
Contoh bisnis yang melanggar etika
Kasus :
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan
Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan
melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada
tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara
yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Analisis :
Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan
bersama-sama itu?Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan
secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara
moral bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar