Perihal subyek dan obyek hukum di dalam hukum merupakan suatu hal
yang penting karena berkaitan dengan kewenangan bertindak di dalam
hukum, dan yang utama adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban.
Subjek Hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang
oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan hukum ialah:
- Orang yang belum dewasa.
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
- Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan
mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
Sedangkan obyek hukum dapat dikatakan sebagai lawan dari subyek
hukum, karena obyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat di hak-i
oleh subyek hukum. Dengan demikian jelas kategorinya bahwa yang memiliki
hak dan kewajiban mestilah itu subyek hukum dan yang dapat dikenai hak
atasnya pastilah obyek hukum.
Di dalam kehidupan nyata keseharian perihal subyek hukum menjadi
seolah tak berbatas tegas dengan obyek hukum. Subyek hukum merupakan
pendukung hak dan kewajiban dalam satu kesatuan, yang artinya dimana ada
hak maka disana ada kewajiban demikian sebaliknya, namun kenyataannya
seringkali terlihat dan terdengar bahwa ada orang-orang yang dengan
sengaja mengubah status manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek
hukum, misalnya orang yang dipekerjakan dengan tidak memperoleh gaji
bahkan disekap tanpa memperoleh hak-hak dasar seperti beribadah, makan
dan minum (berada dibawah kekuasaan orang lain tanpa memiliki hak yang
semestinya dimiliki).
sumber:
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
https://dosen.perbanas.id/subyek-hukum-obyek-hukum/