KOPERASI
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas
kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa
anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi
yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi
terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya
terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa
bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang
ada.
Pengertian
koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi
pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan
hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk
usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah
perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi
anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada
sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang
satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa
kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai
salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang
terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang
dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota
koperasi.
Mohammad
Hatta merupakan salah satu tokoh bangsa yang amat dibanggakan oleh masyarakat
Indonesia dari masa ke masa. Bersama dengan Presiden pertama Soekarno, jasa
Hatta sangat besar dalam membebaskan Indonesia dari cengkraman penjajah. Namun
selain dikenal sebagai Bapak Proklamator, Hatta juga dikenal sebagai Bapak
Koperasi Indonesia. Melansir dari Biografipedia, selain sibuk mengabdi kepada
negara, Hatta juga aktif memberikan ceramah di berbagai lembaga pendidikan
tinggi. Pria yang lahir pada 12 Agustus 1902 di Bukit Tinggi ini juga kerap
menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi.
Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam
konsepsi ekonominya.
Lalu
pada 12 Juli 1951, Hatta membacakan pidato di radio khusus untuk menyambut Hari
Koperasi Indonesia. Dengan besarnya peranan dirinya dalam dunia koperasi, pada
17 Juli 1953 pria lulusan Handels Hoge School Rotterdam itu diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung.
Pikiran-pikirannya mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang
berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971). Sementara melansir
dari Kopnus.com yang mengutip dari buku 'Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun', Hatta memiliki pemikiran bahwa jawaban ketimpangan ekonomi adalah
gotong-royong. Setiap orang bisa bekerja secara wajar serta mampu memenuhi
kebutuhannya. Berbeda dengan sistem kapitalisme, ekonomi gotong-royong adalah
sistem yang tidak menumpuk kekayaan kepada perseorangan. Tetapi, yang lebih
penting, pembagian kekayaan secara merata. Berdasarkan hal itu, Koperasi
dipandangnya sebagai bentuk konkret sistem ekonomi gotong-royong tersebut.
Dimana dalam koperasi dituntut pemerataan kerja dan pembagian hasil, sehingga
tak ada lagi ketimpangan. Namun, Bung Hatta menyadari, koperasi merupakan
langkah jangka panjang ekonomi. Hasilnya tidak bisa serta-merta dirasakan.
Menurut Hatta, bangsa membutuhkan politik ekonomi yang realistis dalam jangka
pendek, sekalipun berbeda dengan prinsip koperasi. Sehingga bukan merupakan
persoalan masyarakat miskin bekerja pada pemodal-pemodal perseorangan baik
dalam negeri maupun asing. Namun itu sebatas menghindarkan masyarakat dari
kekurangan kebutuhan pokok sekarang. Namun, masih terdapat hambatan utama
koperasi yang harus dibenahi adalah inferioritas masyarakat akibat penjajahan.
Misalnya masalah utang asing. Karena inferioritas tersebut, sebagian kalangan
tidak menghendaki peminjaman dari pihak asing karena takut kembali terjajah.
Padahal negara tidak memiliki dana. Sehingga, peminjaman asing sangat
diperlukan. Yang harus bangsa lakukan bekerja lebih giat dan secepatnya
membayar utang tersebut. Hatta juga
menekankan, sistem ekonomi dan koperasi harus pintar menimbang, bukan hanya
idealitas, tetapi juga realistis. Hal itu akan memungkinkan untuk menciptakan
langkah taktis dan strategis. Ekonomi imbang dan berdaulat, tidak bertumpu pada
orang lain atau negara asing. Koperasi yang hendak dibangun haruslah memiliki
prioritas. Di antaranya, memperbanyak produksi, terutama usaha-usaha kecil,
menengah, dan rumah tangga. Kemudian memperbaiki kualitas barang, sehingga
mampu bersaing dengan produk-produk negara lain.
A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan
Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
·
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba
Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan keanggotaannya
·
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
·
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar)
·
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit
Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan Tingkatannya
·
Koperasi Primer (Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
·
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
·
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
·
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
·
Koperasi Produksi (Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut)